Rabu, 12 Oktober 2011

komisi kepolisian nasional

www.bpkp.go.idwww.bpkp.go.idwww.bpkp.go.idwww.bpkp.go.idwww.bpkp.go.idwww.bpkp.go.idwww.bpkp.go.idwww.bpkp.go.id
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2011
TENTANG
KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:

a.
bahwa dalam rangka membangun Kompolnas yang profesional, akuntabel, dan mandiri
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perlu dilakukan penataan kembali
mengenai susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota
Komisi Kepolisian Nasional;
b.
bahwa Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan untuk mewujudkan
profesionalisme, akuntabilitas, dan kemandirian Komisi Kepolisian Nasional sehingga
perlu untuk disempurnakan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
tersebut di atas serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) dan Pasal
39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komisi Kepolisian
Nasional;
Mengingat:

1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4256);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMISI KEPOLISIAN
NASIONAL.

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1.
Komisi Kepolisian Nasional yang selanjutnya disebut Kompolnas adalah Lembaga
Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2.
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah
Pimpinan Kepolisian Negara. Republik Indonesia dan penanggung jawab fungsi
kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4.
Anggota Polri adalah pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5.
Pejabat Polri adalah anggota Polri yang berdasarkan undang-undang memiliki
wewenang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB II
KEDUDUKAN


Pasal 2


(1) Kompolnas
merupakan lembaga non struktural, yang dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya berpedoman pada prinsip tata pemerintahan yang baik.
(2) Kompolnas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BAB III
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Fungsi


Pasal 3


(1) Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk
menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.
(2) Pelaksanaan
fungsi pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas
anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tugas


Pasal 4
Kompolnas bertugas:

a.
membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan
b.
memberikanpertimbangankepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian
Kapolri.
Pasal 5

(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Kompolnas
mengusulkan arah kebijakan strategis Polri.
(2) Arah
kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman dalam
penyusunan kebijakan teknis Polri.
(3) Penyusunan
arah kebijakan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
bersama dengan Polri.

Pasal 6


(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Kompolnas
memberikan pertimbangan kepada Presiden atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja
terhadap:
a.
Kapolri, dalam rangka memberikan pertimbangan pemberhentian; dan
b.
Perwira Tinggi Polri dalam rangka memberikan pertimbangan pengangkatan Calon
Kapolri.
(2) Penyampaian
pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Bagian Ketiga
Wewenang


Pasal 7
Dalam menjalankan tugasnya, Kompolnas berwenang untuk:

a.
mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden
yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan
sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;
b.
memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan
Polri yang profesional dan mandiri; dan
c.
menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan
menyampaikannya kepada Presiden.
Pasal 8

(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf a dan huruf b,
Kompolnas dapat meminta data dan keterangan kepada Anggota dan Pejabat di
lingkungan Polri, instansi pemerintah, masyarakat dan/atau pihak lain yang dipandang
perlu.
(2) Anggota
dan pejabat Polri sesuai dengan tugas dan fungsinya memberikan data dan
keterangan yang diminta Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9

Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, Kompolnas

dapat melakukan kegiatan:

a.
menerima dan meneruskan saran dan keluhan masyarakat kepada Polri untuk
ditindaklanjuti;
b.
meminta dan/atau bersama Polri untuk menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat;
c.
melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap proses tindak lanjut atas saran dan
keluhan masyarakat yang dilakukan oleh Polri;
d.
meminta pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah
dilakukan oleh satuan pengawas internal Polri terhadap anggota dan/atau Pejabat Polri
yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau etika profesi;
e.
merekomendasikan kepada Kapolri, agar anggota dan/atau pejabat Polri yang melakukan
pelanggaran disiplin, etika profesi dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.
mengikuti gelar perkara, Sidang Disiplin, dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi
Kepolisian.

g.
mengikuti pemeriksaan dugaan pclanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh
anggota dan/atau Pejabat Polri.
Pasal 10
Permintaan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf d, dilakukan apabila:

a.
ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya oleh satuan
pengawas internal Polri belum diklarifikasi;
b.
hasil pemeriksaan oleh satuan pengawas internal Polri dinilai tidak sesuai dengan
kesalahan yang dilakukan oleh anggota dan/atau Pejabat Polri yang diperiksa.
Pasal 11
Kompolnas menyampaikan basil tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang
disampaikan dan dilaporkan kepada Kompolnas kepada pelapor yang bersangkutan.

Bagian Keempat
Lain-lain


Pasal 12
Pelaksanaan tugas dan wewenang Kompolnas dilakukan dengan tidak mempengaruhi
kemandirian Polri dalam proses penegakan hukum.

Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kompolnas wajib:

a.
menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Kompolnas
yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
BAB IV
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Keanggotaan


Pasal 14
Keanggotaan Kompolnas terdiri dari unsur:

a.
Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
b.
Pakar Kepolisian sebanyak 3 (tiga) orang; dan
c.
Tokoh Masyarakat sebanyak 3 (tiga) orang.
Pasal 15
Susunan keanggotaan Kompolnas, terdiri atas:


a.
Ketua merangkap anggota;
b.
Wakil Ketua merangkap anggota;
c.
Sekretaris merangkap anggota; dan
d.
6 (enam) orang Anggota.
Pasal 16

(1) Ketua dan Wakil Ketua Kompolnas dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
(2) Jabatan Sekretaris dalam susunan keanggotaan Kompolnas dipilih dari dan oleh anggota
melalui tata eara yang diatur oleh Kompolnas.

Bagian Kedua
Sekretariat Kompolnas


Pasal 17


(1) Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kompolnas dibantu Sekretariat
Kompolnas.
(2) Sekretariat
Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
(3) Sekretariat
Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara
fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kompolnas dan secara
administratif bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum
dan Keamanan melalui Sekretaris Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
Pasal 18

(1) Sekretariat Kompolnas dipimpin oleh Kepala Sekretariat Kompolnas.
(2) Kepala Sekretariat Kompolnas adalah jabatan struktural Eselon II.a.
(3) Kepala
Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19

Sekretariat Kompolnas mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif

kepada. Kompolnas.

Pasal 20

(1) Susunan
organisasi Sekretariat Kompolnas terdiri dari beberapa Bagian dan masingmasing
Bagian terdiri dari beberapa Sub Bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural eselon Illa.
(3) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural eselon IVa.
(4) Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan pegawai di lingkungan Sekretariat Kompolnas
diangkat clan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan
mengenai susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Kompolnas diatur
lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kearnanan setelah
mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
Bagian Ketiga
Kelompok Kerja


Pasal 21


(1) Untuk
kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Kompolnas, Ketua Kompolnas
membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga ahli yang
berasal dari instansi pemerintah, akademisi, dan masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) tidak dapat mengatasnamakan dan/atau mewakili Kompolnas.

(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3), dikoordinasikan oleh Sekretaris Kompolnas.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) difasilitasi oleh Sekretariat Kompolnas.
(6) Ketentuan
mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan testa kerja Kelompok Kerja
sebagaimana dimaksud padaayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih
lanjut oleh Kompolnas.
BAB V
TATA KERJA


Pasal 22


(1) Kompolnas melakukan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau
sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Dalam
rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kompolnas dapat mengundang
pimpinan instansi dan/atau pihak terkait.
Pasal 23

(1) Pengambilan
keputusan Kompolnas di lakukan secara musyawarah untuk mencapai
mufakat.
(2) Apabila
pengambilan keputusan secara musyawarah tidak tercapai maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sah apabila rapat
Kompolnas dihadiri olch sekurangkurangnya 5 (lima) anggota Kompolnas.
Pasal 24

Kompolnas menyampaikan laporan seeara berkala, sekurangkurangnya 6 (enam) bulan

dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan serta menyampaikan laporan akhir

masa jabatan kepada Presiden.

Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Kompolnas diatur oleh Kompolnas.

BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu
Pengangkatan


Pasal 26
Anggota Kompolnas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 27

(1) Anggota
Kompolnas selain dari unsur pemerintah diangkat untuk masa jabatan 4
(empat) tahun.
(2) Anggota Kompolnas selain dari unsur pemerintah dapat dipilih kembali melalui seleksi
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya
Keputusan Presiden mengenai pengangkatan anggota Kompolnas.
Pasal 28


(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Kompolnas, bagi calon yang berasal selain dari
unsur pemerintah harus memenuhi persyaratan antara lain:
a.
warga negara Indonesia;
b.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima)
tahun pada saat proses pemilihan;
d.
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
e.
memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang
reformasi Kepolisian;
f.
sehat jasmani dan rohani;
g.
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
h.
melaporkan harta kekayaan; dan
i.
tidak menjadi anggota Partai Politik.
(2) Selain
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi calon anggota
yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang
berpengalaman kerja paling kurang 15 (lima belas) tahun pada lembaga
kepolisian/penegakan hukum atau akademisi di bidang ilmu kepolisian/hukum.
(3) Selain
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi calon anggota
yang berasal dari unsur tokoh masyarakat, harus memenuhi persyaratan berpengalaman
sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang berlingkup nasional selama
paling kurang 5 (lima) tahun.
Pasal 29

(1) Calon anggota Kompolnas selain dari unsur pemerintah dipilih melalui proses seleksi
oleh Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden atas usul
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum masa jabatan anggota Kompolnas berakhir.
(3) Anggota
panitia seleksi terdiri dari wakil pemerintah, pemerhati hukum, dan tokoh
masyarakat.
Pasal 30

(1) Seleksi calon anggota Kompolnas dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
(2) Ketentuan mengenai tata cara seleksi calon anggota Kompolnas diatur lebih lanjut oleh
Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas.
Pasal 31

(1) Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas menyampaikan kepada Presiden nama-nama
calon anggota Kompolnas sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Kompolnas yang
dibutuhkan untuk dipilih oleh Presiden.
(2) Nama-nama
Calon Anggota Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota
Kompolnas.
Pasal 32

(1) Sebelum memangku jabatannya, anggota Kompolnas wajib diambil sumpah dan janji
secara bersama-sama menurut agamanya oleh Presiden.
(2) Anggota Kompolnas yang berhalangan mengucapkan sumpah atau janji secara bersamasama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil sumpah atau janji oleh Ketua
Kompolnas.

Bagian Kedua
Pemberhentian


Pasal 33
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Kompolnas diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
oleh Presiden atas usul Kompolnas apabila:
a.meninggal dunia;
b.permintaan sendiri;
c.sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau
d.berakhir masa jabatannya.

Pasal 34

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Kompolnas diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya oleh Presiden atas usul Kompolnas dengan alasan:
a.
melanggar sumpah atau janji;
b.
dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c.
melakukan perbuatan tercela;atau
d.
melalaikankewajibandalam menjalankan tugas pekerjaannya.
(2) Pengusulan pemberhenti an dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dan huruf d dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk
membela diri di hadapan rapat Kompolnas.
Bagian Ketiga
Anggota Kompolnas Pengganti


Pasal 35


(1) Dalam
hal terjadi kekosongan keanggotaan Kompolnas, Presiden dapat memilih dan
mengangkat Anggota Kompolnas pengganti berdasarkan usulan Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
(2) Anggota Kompolnas Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari
calon hasil panitia seleksi yang pernah diajukan kepada Presiden dengan memperhatikan
unsur keterwakilan anggota Kompolnas.
(3) Masa
jabatan anggota. Kompolnas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota yang digantikannya.
(4) Anggota Kompolnas pengganti diambil sumpah atau janji oleh Ketua Kompolnas.
BAB VII
PEMBIAYAAN DAN HAK KEUANGAN


Pasal 36
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan wewenang Kompolnas dan tugas
Sekretariat Kompolnas dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara cq
anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Pasal 37

(1) Kepada anggota Kompolnas diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diatur
dengan Peraturan Presiden.

(2) Anggota
Kompolnas apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak
diberikan pensiun dan/atau pesangon.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 38
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Kompolnas yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional, tetap
diteruskan keberadaannya dan disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Presiden ini.

Pasal 39
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Sekretariat Kompolnas sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian
Nasional, tetap melaksanakan tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada
Kompolnas sampai dengan terbentuknya Sekretariat Kompolnas yang Baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.

Pasal 40
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:

a. Kapolri menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang diselenggarakan dan dikelola
oleh Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 17
Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional kepada Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini;
b. Pegawai di lingkungan Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional, sepanjang
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat
beralih menjadi Pegawai Sekretariat Kompolnas;
c. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian
administrasi pengalihan pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Pasal 41
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang
memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Presiden Nomor17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan
Presiden ini.

Pasal 42
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, biaya pelaksanaan tugas dan wewenang
Kompolnas dan tugas Sekretariat Kompolnas dibebankan kepada anggaran belanja
Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai dengan Kompolnas dan Sekretariat
Kompolnas memiliki anggaran sendiri yang merupakan bagian anggaran Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.


Pasal 43


Peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian
Nasional masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan
yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 44
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005
tentang Komisi Kepolisian Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

1 komentar:

  1. Casino Roll
    The Casino Roll bet365 배당 casino offers all the latest slots and table games. Play your favorite casino games online. Take your casino game to the next level with the 가상화폐란 newest and  Rating: 프로즌 먹튀 4.5 토토 라이브스코어 · ‎44 votes 돈포차

    BalasHapus