Senin, 10 Oktober 2011

Lembaga-lembaga Politik

 
TUGAS DAN FUNGSI DARI BEBERAPA LEMBAGA
1.      Lembaga Legislatif
a.      MPR
Tugas dan fungsinya
v  Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar)
v  Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
v  Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
v  Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
v  Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
v  Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler. Setelah Sidang MPR 2003, Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat tidak lagi oleh MPR. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
b.      DPR
Tugas dan fungsinya
v  Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
v  Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
v  Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
v  Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
v  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
v  Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
v  Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
v  Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
v  Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
v  Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
v  Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
v  Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
v  Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
v  Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
v  Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Pada anggota DPR melekat hak ajudikasi dan legislasi yakni berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
c.       DPD
Fungsi
Sebagai lembaga perwakilan rakyat lain selain DPR, DPD mempunyai fungsi lembaga perwakilan rakyat secara umum, yaitu legislasi, pengawasn, dan anggaran. Namun karena UUD belum menganut sistem perwakilan dua kamar (bikameral) secara utuh, fungsi-fungsi DPD ini dibatasi hanya pada hal-hal tertentu, sebagai berikut:
v  Legislasi atau penyusunan undang-undang, dalam hal mengajukan usul, ikut dalam pembahasan, dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu. DPD dapat mengajukan dan ikut dalam pembahasan dalam hal rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD dapat memberikan pertimbangan dalam hal rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
v  Pengawasan:  pengawasan atas pelaksanaan undang-undang di atas.
v  Anggaran: DPD dapat memberikan pertimbangan dalam hal rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN), pelaksanaan APBN, dan pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Tugas skaligus wewenang
v  Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
v  Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
v  Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
v  Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
v  Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
2.      Lembaga Eksekutif
a.       Presiden
Tugas
"Tugas Presiden adalah menjalankan pemerintahannya sesuai dg UUD dan UU. Adalah tugas Presiden juga untuk memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu.

Dalam hubungan ini Presiden dapat mendengar dari berbagai kalangan baik itu dari lemaga formal seperti penasehat presiden bukan nilai patut dan kapabel (seperti tim-tim yg dia tunjuk). Jika kemudian Presiden setelah mendengar dari kalangan dimaksud bahwa apa yg dilakukan oleh jajarannya (kejaksaan) telah melakukan upaya yang dapat menghambat pemajuan penegakan hukum, Presiden tentu saja dapat memerintahkan kejaksaan untuk melakukan tindakan lain yg dinilai patut dan tidak bertentangan dg UUD dan UU. Contoh perbandingan Obama perintahkan agar Gunatanomo ditutup karena menurutnya tindakan aparat terhadap pelaku yang diduga teroris tidak sesuai dg HAM."
Fungsi
Selebihnya adalah fungsi presiden sebagai kepala negara: Presiden sebagai Kepala Negara dikarenakan Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut danAngkatan Udara, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain., menyatakan keadaan bahaya, Presiden mengangkat Duta dan Konsul, Presiden menerima Duta negara lain,  Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan. Lihat Pasal-pasal: 10, 11, 12, 13, 14, 15 UUD RI Tahun 1945) Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekwensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara.
b.      Wapres
Tugas
Wakil Presiden umumnya ditetapkan oleh konstitusi oleh suatu negara untuk mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain atau jika presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri atau halangan dalam menjalankan tugas seperti misalnya mengalami kematian saat menjabat presiden.
Fungsi
David B Rivkin dan Lee A Casey dalam analisisnya di The Washington Post (2007) mengemukakan, secara umum ada dua model tugas yang diperankan oleh wapres dalam sistem pemerintahan. Pertama, tugas administrasi, yaitu wapres berfungsi untuk membantu presiden dalam mengoordinasikan, menjalankan, dan mengevaluasi program kerja kabinet. Termasuk dalam fungsi ini, wapres terkadang ditunjuk sebagai kepala suatu badan administrasi pemerintahan atau suatu komisi negara. Kedua, tugas informal. Di Amerika Serikat, tugas informal biasanya berkaitan dengan relasi dengan parlemen. Wapres berfungsi sebagai liaison officer antara pemerintah dan parlemen.
Menurut Harun Alrasid (2001), tiga tugas wapres, yakni membantu presiden menjalankan tugas sehari-hari, menjalankan tugas presiden kalau presiden berhalangan, dan menggantikan presiden kalau jabatan presiden lowong.

c.       Mentri Negara
Dalam UUD 1945, Bab V tentang Kementerian Negara, Pasal 17 disebutkan :
v Presiden dibantu oleh menteri ­menteri negara.
v Menteri­menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
v Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
v Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang undang.
Contoh tugas dan fungsi beberapa mentri negara :
1.    Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar